Pertemuan 13 - Literasi Digital

                                        


Pengertian Literasi Digital

Literasi didefinisikan sebagai kemampuan menggunakan Bahasa dan gambar dalam berbagai bentuk dan variasi untuk membaca, menulis, mendengarkan, berbicara, memirsa, menyajikan, dan berpikir secara kritis tentang informasi/gagasan. Hal ini memungkinkan kita berbagi informasi, berinteraksi dengan orang lain, dan membuat makna. Literasi merupakan proses kompleks yang mencakup banyak hal, seperti pengetahuan, budaya, dan pengalaman.

Literasi digital atau dengan nama lain Digital Literasi adalah kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat, dan mengkomunikasikan konten maupun informasi dengan kecakapan kognitif maupun teknikal.

Pengetahuan literasi digital yang baik juga perlu didukung kerangka internet yang sehat sehingga apa yang hendak dikomunikasikan dapat terwujud dan sesuai dengan etika berkomunikasi secara digital. Harapan lainnya penggunaan literasi digital yang sehat mampu menumbuhkan kreativitas pengguna internet yang sehat sehingga juga mampu memberikan pendidikan internet sehat kepada generasi – generasi muda bangsa yang mampu meningkatkan harkat martabat bangs

 

Elemen-elemen Literasi Digital:

1. Keterampilan Teknis: Mengoperasikan perangkat keras, menggunakan perangkat lunak, serta memahami dasar-dasar teknologi informasi.

2. Pemahaman tentang Media Sosial: Mampu memahami dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, serta menyadari dampaknya terhadap masyarakat.

3. Kemampuan Penyaringan Informasi: Kemampuan untuk menilai keaslian informasi, mengetahui sumber yang dapat dipercaya, dan menghindari penyebaran informasi palsu.

4. Perlindungan Privasi: Kesadaran tentang pentingnya menjaga privasi online dan keamanan data pribadi.

5. 5. Kemampuan Penyelesaian Masalah: Mampu menghadapi tantangan teknologi dan menemukan solusi dalam menghadapi masalah yang muncul.


Pentingnya Literasi Digital:

1. Akses Informasi yang Luas: Memiliki literasi digital memungkinkan seseorang untuk mengakses dan memanfaatkan informasi yang luas dari internet.

2.  Melawan Misinformasi: Literasi digital membantu individu dalam mengidentifikasi dan menilai keaslian informasi, sehingga dapat memerangi penyebaran informasi palsu atau hoaks.

3. Keselamatan dan Keamanan Online: Memahami literasi digital juga penting untuk melindungi diri dari ancaman online seperti kejahatan cyber, penipuan, dan pencurian identitas.

4. Pendidikan dan Pekerjaan: Literasi digital menjadi keterampilan penting dalam dunia pendidikan modern dan dunia kerja yang terus berubah, mempersiapkan individu untuk tuntutan zaman sekarang.

 

Pendekatan untuk Meningkatkan Literasi Digital:

1. Pendidikan: Sekolah dan lembaga pendidikan memainkan peran penting dalam meningkatkan literasi digital melalui kurikulum yang memasukkan pelajaran literasi digital.

2.  Pelatihan dan Sosialisasi: Program pelatihan dan workshop yang ditujukan kepada masyarakat umum, khususnya kepada kelompok yang kurang mendapat akses teknologi, dapat membantu dalam peningkatan literasi digital.

3. Kerjasama dengan Industri Teknologi: Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan perusahaan teknologi membantu dalam memperluas akses, memberikan pelatihan, dan menyediakan sumber daya yang diperlukan.

 

Kerangka Literasi Digital di Indonesia:

1.     1. Proteksi:

  • Perlindungan Data Pribadi: Memastikan bahwa informasi pribadi individu dijaga dengan baik dan tidak disalahgunakan.
  • Keamanan Daring: Menyediakan wawasan tentang risiko cyber seperti malware, phishing, dan serangan siber lainnya serta cara untuk melindungi diri dari ancaman tersebut.
  • Privasi Individu (dan Risiko Personal): Mempertahankan hak individu atas privasi dalam konteks digital, serta kesadaran tentang risiko yang mungkin timbul dari paparan informasi pribadi.

 

2.     2.  Hak-hak:

Setiap warga net/penggguna internet memiliki hak mendasar layaknya HAM.

  • Kebebasan Berekspresi: Menjamin kebebasan individu untuk menyatakan pendapat serta berbagi informasi secara bebas dalam lingkungan digital, dengan memperhatikan etika dan batasan hukum.
  • Kekayaan Intelektual: Memahami hak cipta dan perlindungan hak kekayaan intelektual di dunia digital untuk mencegah pelanggaran dan pencurian konten.
  • Aktivitas Sosial (Berkumpul, Berserikat): Mendorong interaksi sosial, organisasi, serta kolaborasi yang sehat di platform digital tanpa adanya hambatan yang berlebihan.

 

3.     3.  Pemberdayaan:

  • Jurnalisme Warga: Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses berbagi informasi dan berkontribusi pada diskusi publik melalui media sosial serta platform online lainnya. Contoh : mewartakan ragam kuliner, membuat resensi buku dan lainnya
  • Kewirausahaan: Memfasilitasi individu untuk mengembangkan keterampilan kewirausahaan di dunia digital, mendukung lahirnya inovasi dan pengembangan bisnis. Contoh : umkm online, marketplace online, start up digital
  • Etika Informasi: Mendorong penggunaan informasi secara etis, mengajarkan cara memverifikasi fakta, menghormati hak privasi, serta berbagi informasi yang akurat dan valid.

Kerangka Literasi Digital di Indonesia berfokus pada perlindungan, hak-hak, dan pemberdayaan individu dalam konteks digital. Ini melibatkan perlindungan data pribadi dan keamanan daring, memastikan hak-hak seperti kebebasan berekspresi dan hak atas kekayaan intelektual terpenuhi, serta memberdayakan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam ruang digital dengan etika dan keterampilan yang kuat.


Contoh-contoh Implementasi:

1.  1. Perlindungan data pribadi: Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia yang mewajibkan perusahaan dan organisasi untuk melindungi data pribadi pelanggan.

2. 2. Kampanye nasional tentang keamanan daring: Program pemerintah yang menyasar masyarakat dengan informasi tentang cara-cara aman berinternet dan melindungi diri dari kejahatan daring.

3.  3. Pemberdayaan kewirausahaan: Program dukungan pemerintah untuk startup dan usaha kecil menengah dalam bidang teknologi dengan pemberian akses modal, pelatihan, dan mentorship.

4.  4. Etika informasi: Kampanye sosial media yang mengajak pengguna untuk melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya dan memerangi penyebaran informasi palsu atau hoaks.


Komentar