Pertemuan 9 - Wawasan Nusantara

   Pengertian Wawasan Nusantara 

    Wawasan Nusantara adalah cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.

    Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

3)     Prof. DR. Wan Usman : “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”. Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari Tahun 2000. ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopoltik Indonesia.

 

Unsur Dasar Wawasan Nusantara

1. Wadah

Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen, yaitu :

  • Wujud wilayah
  • Tata inti organisasi
  • Tata kelengkapan organisasi

2. Isi wawasan nusantara

    Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang  meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.

3)     3. Tata laku

    Wawasan nusantara mencakup dua segi, batiniah dan lahiriah yaitu

  • Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini wawasan nusantara berlandaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
  • Tata laku lahiriah merupakan kekuatan utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini wawasan nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.

 

Kedudukan Wawasan Nusantara

    Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wanus menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.

·        Wanus dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :

1)  Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.

2) UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.

3)   Wanus sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.

4) Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konseptual.

5) GBHN sebagai politik dan strategi atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

 

Fungsi Wawasan Nusantara

Wanus berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

Tujuan Wawasan Nusantara

Wanus bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspekkehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.


Landasan Wawasan Nusantara 

1. Pancasila

    Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menyatukan seluruh elemen bangsa, membentuk kesadaran kolektif, dan menjadi landasan moral bagi setiap warga negara. Lima sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai yang mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan toleransi, yang menjadi fondasi dalam bangsa.

2. UUD 1945

    Aspek konstitusional ditopang oleh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Konstitusi ini menjadi panduan dalam membentuk pemerintahan yang berdaulat, adil, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam UUD 1945, terdapat prinsip-prinsip yang menggarisbawahi pentingnya memelihara persatuan, kesatuan, dan menjaga wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan.

 

Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam arti cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.


Arah Pandang Wawasan Nusantara

1. Arah Pandang ke Dalam

  • Tujuannya adalah menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
  • Arah pandang ke dalam maksudnya bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan.

2)    2. Arah Pandang ke Luar

  • Tujuannya adalah untuk menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta kerjasama dan sikap saling menghormati.
  • Maksud dari arah pandang ke luar adalah dalam kehidupan internasional, bangsa Indonesia harus bisa mengamankan kepentingan nasionalnya dalam segenap aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945

 

Implementasi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan dalam berbagai bidang, antara lain:

1)     1. Pendidikan

    Dalam pendidikan, harus diajarkan secara lebih konsisten di sekolah-sekolah. Hal ini akan membantu generasi muda untuk lebih menghargai dan mencintai keberagaman Indonesia sejak dini.

2    2Ekonomi

    Dalam bidang ekonomi,  dapat diterapkan dengan mengembangkan potensi daerah dan menjalin kerja sama antarwilayah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

3)     3. Budaya dan Seni

    Wawasan Nusantara juga dapat diperkuat melalui pengembangan dan pelestarian budaya serta seni tradisional dari berbagai daerah di Indonesia.

4)     4. Pertahanan dan Keamanan

    Dengan mengintegrasikan keberagaman budaya dan etnis dalam aspek pertahanan dan keamanan, bangsa Indonesia dapat bersatu melawan ancaman dari luar maupun dalam. Kebersamaan ini akan membentuk sistem pertahanan yang tangguh dan dapat menghadapi berbagai tantangan di masa depan.


Komentar