
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
3)
Prof. DR. Wan Usman :
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”. Hal
tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional di Lemhannas pada bulan Januari Tahun 2000. ia juga menjelaskan bahwa
Wawasan Nusantara merupakan geopoltik Indonesia.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen, yaitu :
- Wujud wilayah
- Tata inti organisasi
- Tata kelengkapan organisasi
2. Isi wawasan nusantara
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif
kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal
yang terpadu.
3) 3. Tata laku
Wawasan nusantara mencakup dua segi, batiniah dan lahiriah yaitu
- Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini wawasan nusantara berlandaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
- Tata laku lahiriah merupakan kekuatan utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini wawasan nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wanus menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
·
Wanus dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1) Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2) UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara,
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3) Wanus sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional.
4) Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konseptual.
5) GBHN sebagai politik dan strategi atau sebagai
kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wanus berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan,
dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wanus bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala aspekkehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah.
Landasan Wawasan Nusantara
1. Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menyatukan seluruh elemen bangsa, membentuk kesadaran kolektif, dan menjadi landasan moral bagi setiap warga negara. Lima sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai yang mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan toleransi, yang menjadi fondasi dalam bangsa.
2. UUD 1945
Aspek konstitusional ditopang oleh Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Konstitusi ini
menjadi panduan dalam membentuk pemerintahan yang berdaulat, adil, dan
berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam UUD 1945, terdapat
prinsip-prinsip yang menggarisbawahi pentingnya memelihara persatuan, kesatuan,
dan menjaga wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara dalam arti cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
1. Arah Pandang ke Dalam
- Tujuannya adalah menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
- Arah pandang ke dalam maksudnya bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan.
2) 2. Arah Pandang ke Luar
- Tujuannya adalah untuk menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta kerjasama dan sikap saling menghormati.
- Maksud dari arah pandang ke luar adalah dalam kehidupan internasional, bangsa Indonesia harus bisa mengamankan kepentingan nasionalnya dalam segenap aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945
Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan dalam berbagai bidang, antara lain:
1) 1. Pendidikan
Dalam pendidikan, harus diajarkan secara lebih
konsisten di sekolah-sekolah. Hal ini akan membantu generasi muda untuk lebih
menghargai dan mencintai keberagaman Indonesia sejak dini.
2 2. Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, dapat diterapkan dengan mengembangkan potensi
daerah dan menjalin kerja sama antarwilayah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
yang berkeadilan.
3) 3. Budaya dan Seni
Wawasan Nusantara juga dapat diperkuat melalui
pengembangan dan pelestarian budaya serta seni tradisional dari berbagai daerah
di Indonesia.
4) 4. Pertahanan dan Keamanan
Dengan mengintegrasikan keberagaman budaya dan
etnis dalam aspek pertahanan dan keamanan, bangsa Indonesia dapat bersatu
melawan ancaman dari luar maupun dalam. Kebersamaan ini akan membentuk sistem
pertahanan yang tangguh dan dapat menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Komentar
Posting Komentar