Pertemuan 1 - Kewarganegaraan Digital

 

Kewarganegaraan digital merujuk pada kesadaran, pengetahuan, dan perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital dan internet dengan tanggung jawab serta etika. Ini melibatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam lingkungan digital, termasuk privasi, keamanan online, pengelolaan informasi pribadi, dan partisipasi aktif dalam masyarakat digital. Dalam konteks ini, kewarganegaraan digital menekankan pentingnya literasi digital, perlindungan data, dan perilaku online yang positif.


Pengertian Kewarganegaraan Digital Menurut Para Ahli

  • Mossberger

Kewarganegaraan digital disebut juga dengan digital citizenship. Menurut Mossberger (2008), konsep dari kewarganegaraan digital adalah mereka yang sering menggunakan teknologi untuk mengdapatkan informasi politik demi memenuhi tugas sipil mereka, dan yang menggunakan teknologi di tempat kerja untuk keuntungan ekonomi. 

  •  Rible 

Menurut Rible (2013) mengartikan kewarganegaraan digital adalah sarana yang dapat membantu guru, orangtua atau siapapun itu dalam penggunaan teknologi untuk kepentingan sehari-hari dan digunakan secara sewajarnya saja. Jika tidak dilakukan secara wajar, maka dapat menimbulkan ketergantungan. 

  • Collier 

Menurut Collier (2019) mendefinisikan cara berpikir kritis dan pilihan-pilihan etis tentang konten yang dipublikasikan lewat media digital, termasuk melihat, menulis sesuatu yang dipublikasikan secara digital.

Warga digital adalah orang yang sadar akan hal baik dan yang buruk, menunjukan kecerdasan perilaku teknologi, dan bisa membuat pilihan yang tepat saat menggunakan teknologi. Memanfaatkan TI untuk membentuk suatu komunitas, pekerjaan, dan berekreasi. 

Warga digital secara umum telah memiliki pengetahuan dan kemampuan mengoperasikan TI untuk berkomunikasi maupun mengekspresikan sebuah ide. Contohnya bermain facebook, menulis blog, mencari informasi di forum, dan lain-lain. 

Komentar