
KOMPONEN KEWARGANEGARAAN DIGITAL
Kewarganegaraan digital dapat dibagi menjadi 9 komponen, yang dikategorikan menjadi 3 berdasarkan pemanfaatannya:
A. Lingkungan belajar dan akademis
Komponen 1. Akses Digital
Setiap orang seharusnya memiliki hak yang sama
dalam mengakses fasilitas IT. Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus
menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam
mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh infrastruktur maupun oleh
lingkungan komunitas pengguna sendiri. Belajar menghargai hak setiap orang
untuk memiliki akses ke teknologi informaasi, serta berjuang untuk mencapai
kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk mengakses teknologi informasi
merupakan dasar dari kewargaan digital.
Komponen 2. Komunikasi Digital
Setiap warga digital diharapkan dapat mengetahui berbagai jenis komunikasi menggunakan media digital. Warga digital juga diharapkan dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis komunikasi tersebut, sehingga dapat memilih penggunaan komunikasi yang tepat sesuai dengan kebutuhan
Komponen 3. Literasi Digital
Dunia pendidikan telah mencoba untuk
mengintegrasikan teknologi digital kedalam proses belajar mengajar, sehingga
siswa mampu menggunakan teknologi digital untuk mencari dan bertukar informasi.
Literasi digital merupakan proses belajar mengajar mengenai teknologi dan
pemanfaatan teknologi. Pelajar dan pengajar diharapkan dapat belajar apa saja,
kapan saja, dan dari mana saja. Saat teknologi baru muncul, para pelajar dan
pengajar diharapkan dapat beradaptasi secara cepat dan tidak terpaku pada satu
jenis teknologi.
B.
Lingkungan sekolah dan tingkah laku
Komponen 4. Hak digital
Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di
dunia nyata, para warga digital juga memiliki perlindungan hak di dunia
digital. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara,
dll. Hak tersebut haruslah dipahami oleh setiap warga digital. Dengan adanya
hak tersebut, setiap warga digital juga memiliki beberapa kewajiban yang harus
dipenuhi. Setiap warga digital harus ikut membantu pemanfaatan teknologi secara
benar, mengikuti tata krama yang berlaku, baik yang tersirat maupun tersurat.
Contoh nyatanya adalah:
- tidak melakukan pembajakan konten,
- tidak menyebarkan informasi palsu,
- tidak memancing emosi pengguna teknologi informasi
lainnya.
Komponen 5. Etiket digital
Seringkali pengguna teknologi digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. Atau sudah mengetahui tetapi menganggap etiket digital tidak terlalu penting untuk diperhatikan. Seringkali para pengguna digital melupakan bahwa walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, tetapi perlu diperhatikan bahwa di balik setiap akun, di balik setiap posting forum, terdapat individu lainnya yang dapat tersinggung jika Anda melanggar tata krama. Etiket digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya. Namun peraturan saja tidak cukup. Seringkali para pengguna tidak mengetahui aturan tersebut, ataupun malas membaca peraturan. Kita juga harus mengajarkan setiap pengguna teknologi digital untuk bertanggungjawab dalam pemanfaatan teknologi.
Komponen 6.
Keamanan digital
Dalam setiap
komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu
individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat
mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap
keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam dunia digital. Dalam dunia nyata kita
membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alarm dalam rumah kita dengan
alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan dalam dunia digital,
seperti meng-install antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data
sensitif seperti username dan password, nomor kartu kredit, dll. Sebagai warga
digital, kita harus berhati-hati dan menjaga informasi dari pihak yang tidak
bertanggungjawab.
C. Kehidupan siswa di luar lingkungan
sekolah
Komponen 7.
Hukum digital
Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain : meretas informasi atau website, mengunduh musik ilegal, plagiarisme, membuat virus, mengirimkan spam, ataupun mencuri identitas orang lain. Hukum siber (cyber law) di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar.
- Aspek hak cipta
- Aspek merek dagang
- Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
- Aspek privasi
- Aspek yurisdiksi dalam ruang siber
Komponen 8.
Transaksi digital
Warga digital perlu menyadari bahwa sebagian besar dari proses jual beli telah dilaksanakan secara daring. Berbagai situs jual-beli lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti tokobagus.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan berbagai toko daring lainnya. Warga digital perlu mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual daring yang baik.
Komponen 9.
Kesehatan digital
Di balik manfaat
teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan,
seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya
kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur
penggunaan teknologi digital. Untuk mencegahnya, pengguna perlu menyadari
bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh teknologi digital.
Komentar
Posting Komentar