
Kata "warga negara" berasal dari bahasa Indonesia yang merupakan gabungan dari dua kata, yaitu "warga" dan "negara". "Warga" merujuk kepada individu-individu yang tinggal atau hidup di suatu wilayah atau negara, sementara "negara" merujuk kepada entitas politik yang memiliki pemerintahan sendiri, teritorial yang jelas, dan pemerintahan yang sah. Jadi, "warga negara" merujuk kepada individu-individu yang adalah bagian dari suatu negara, memiliki hak-hak serta kewajiban di dalam negara tersebut.
Warga negara adalah individu yang diakui oleh suatu negara sebagai anggota dari masyarakatnya dan memiliki hak serta kewajiban hukum di dalam negara tersebut. Status warga negara memberikan hak-hak seperti hak memilih, hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara, dan hak-hak sipil lainnya. Seseorang dapat menjadi warga negara melalui kelahiran di negara tersebut (ius soli) atau melalui pewarganegaraan yang diberikan oleh hukum (ius sanguinis) seperti melalui keturunan orangtua yang merupakan warga negara. Status warga negara juga membawa tanggung jawab terhadap hukum dan pemerintah negara yang bersangkutan.
Warga Negara :
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan negara.
Menurut AS. Hikam : warga negara merupakan terjemahan
dari citizenship yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri.
Koerniatmanto mengemukakan
warga negara dan anggota negara. Dimana sebagai anggota negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks
Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam UUD 1945, seperti
Pasal, 26, 27,28,29, 30, 31 dan 34.
CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
1. Karena Kelahiran : Seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia jika lahir di Indonesia, memenuhi syarat-syarat tertentu. Dan bisa dibuktikan dengan adanya akta kelahiran.
2. Karena Pengangkatan : Anak yang diangkat oleh warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses pengangkatan. Dengan bukti adanya kutipan pernyataan sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing.
3. Karena dikabulkannya permohonan : Seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses permohonan yang diajukan kepada pemerintah dan diterima (dikabulkan) berdasarkan pertimbangan tertentu. Yaitu adanya Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia)
4. Karena Pewarganegaraan : yaitu adanya Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
5. Karena perkawinan : Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum.
6. Karena turut ayah dan atau ibu : Anak yang lahir di luar negeri dan salah satu atau kedua orang tuanya adalah warga negara Indonesia, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
7. Karena pernyataan : adanya surat Edaran Menteri tentang Memperoleh/kehilangan kewarganegaraan RI dengan pernyataan.
Sebagai warga negara, seseorang memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu yang ditetapkan oleh hukum dan pemerintah negara tersebut. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban umum sebagai warga negara:
Hak-hak Warga Negara
1. Hak Asasi Manusia: Setiap warga negara memiliki hak dasar yang diakui dan dilindungi oleh hukum, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan hak atas kehidupan.
2. Hak Memilih dan Dipilih: Warga negara dewasa memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum dan juga berpotensi menjadi calon dalam pemilihan umum.
3. Hak Mendapatkan Perlindungan Negara: Warga negara memiliki hak untuk dilindungi oleh negara, termasuk perlindungan hukum dan keamanan.
4. Hak Mendapatkan Pendidikan: Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
5. Hak Kesehatan: Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
6. Hak Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak: Warga negara memiliki hak untuk bekerja dan hidup dalam lingkungan yang layak.
Kewajiban-kewajiban Warga Negara:
1. Kewajiban membayar pajak: Warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kewajiban Patuh pada Hukum: Warga negara wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara mereka.
3. Kewajiban Mematuhi Norma dan Etika Sosial: Warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati norma-norma dan etika sosial yang berlaku di masyarakat mereka.
4. Kewajiban Mematuhi Tata Tertib: Warga negara wajib mematuhi aturan-aturan dan tata tertib yang diberlakukan di institusi publik dan masyarakat.
5. Kewajiban Pendidikan Anak: Orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka.
Komentar
Posting Komentar